Berita

Viral! Kiai di Jepara Sebut Terima MBG Haram, Video Ditonton 1,5 Juta Kali

12
×

Viral! Kiai di Jepara Sebut Terima MBG Haram, Video Ditonton 1,5 Juta Kali

Sebarkan artikel ini

Jepara – Sebuah video berdurasi 2 menit 51 detik yang berisi pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah Ahmad Mudhoffar, mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram viral di media sosial TikTok.

Video yang diunggah melalui akun Khodim Al Husna Int. pada Jumat (10/7/2026) siang itu hingga Selasa (14/7/2026) telah ditonton sekitar 1,5 juta kali dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Dalam video tersebut, Ahmad Mudhoffar menyatakan bahwa seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Al Husna Internasional tidak lagi menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mulai hari ini, seluruh keluarga besar Al Husna menyatakan menolak dan tidak menerima MBG,” kata Ahmad Mudhoffar dalam video tersebut.

Ia bahkan menyebut pihaknya menganggap penerimaan MBG selama beberapa bulan terakhir sebagai sebuah kekeliruan yang harus disesali.

“Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,”ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ahmad Mudhoffar juga menyampaikan pandangan bahwa menerima MBG hukumnya haram karena menurutnya program tersebut menjadi sarana terjadinya praktik korupsi.

“Kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram,” tegasnya.

Saat ditemui di kediamannya, Ahmad Mudhoffar menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Ia mengaku menilai program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami harus lakukan pembelaan terhadap masyarakat supaya tidak dicekoki dengan program-program yang tidak mengangkat derajat masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan sikapnya tidak berubah selama sistem pelaksanaan MBG menurutnya masih sama.

“Kalau masih sistemnya seperti ini, jawabannya akan sama: haram,” ujarnya.

Ahmad Mudhoffar mengatakan kritik tersebut ditujukan sebagai bentuk “shock therapy” kepada para pemangku kebijakan agar melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Al Husna Internasional sebelumnya sempat menerima MBG selama beberapa bulan, namun kini memutuskan menghentikan penerimaannya.

“Kami menyesal dan kami bertobat karena kemarin sempat menerima beberapa bulan MBG itu,”ungkapnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Jepara yang juga Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, mengatakan Satgas tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian mengenai halal atau haramnya suatu program.

Menurutnya, tugas Satgas hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di daerah dan melaporkan berbagai temuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau membahas halal dan haram, itu bukan ranah Satgas. Kami hanya melakukan pengawasan kegiatan MBG dan melaporkan kepada BGN apabila ada persoalan,” kata Ibnu Hajar saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan pelaksanaan MBG, sekolah atau lembaga pendidikan memiliki hak untuk menerima maupun menolak program tersebut.

“Kalau secara aturan dari BGN, sekolah yang menolak itu diperbolehkan. Pemerintah tidak memaksa. Kalau calon penerima manfaat tidak mau, ya monggo silakan,” ujarnya.

Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan program MBG bukan berada di tangan Satgas Kabupaten, melainkan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara program. Ia memastikan Satgas tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *